Kumpulan Berita
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron
Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terkait judi online.
Diketahui, polisi telah menetapkan 10 pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Para pegawai bekerja di ruko yang dijadikan kantor satelit.
Islam tegas melarang umatnya bermain judi.