Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Apakah gaji ke-13 dan gaji 14 PNS sama? Besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang cair Juni 2026. Gaji ke-13 ini cair usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari setiap Jumat. Akan tetapi, ada sektor pekerjaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH tersebut.
Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari di mana ASN bekerja secara work from home (WFH) demi menghemat energi. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik terpilihnya hari Jumat.
Gaji ke-13 PNS cair usai THR Lebaran 2026. Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
THR PNS dan pensiunan cair awal Maret 2026? Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai mencari-cari informasi terbaru soal jadwal dan mekanisme pencairan THR.