Kumpulan Berita
Roadmap untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong 3% untuk iuran Tapera.
Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat jam 12.00-12.30
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik
Perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 dan 2021.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona