Kumpulan Berita
Pekerja atau buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan upah lembur.
Hari Raya Idul Fitri yang harusnya diisi dengan berkumpul keluarga ternyata tak berlaku bagi mereka yang bekerja di bidang tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.