Kumpulan Berita
kepulangan ribuan pahlawan devisa itu bukan dalam rangka mudik Lebaran, melainkan disebabkan habis masa kontrak kerjanya.
pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pekerja migran itu rata-rata datang dari Malaysia.
Namun jenazah tidak bisa dipulangkan akibat tidak adanya campur tangan pemerintah dalam menuntaskan persoalan.
Akibat penganiayaan yang diterima, Sugiyem menderita gangguan penglihatan dan pendengaran.
Pekerja Migran Indonesia diduga mengalami tindak kekerasan oleh majikannya di Singapura.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku, pernah menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Kebijakan adaptasi kebiasaan baru diputuskan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi