Kumpulan Berita
Kepala Negara menegaskan, pengesahan regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Polisi telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini.
Dua korban perempuan menjadi sasaran, satu di antaranya meninggal dunia dan diketahui masih berusia 15 tahun, menguatkan dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana serius.
Kasus ini resmi naik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Roby menerangkan, menurut pengakuan salah satu korban, keduanya tak betah lantaran majikannya bersikap sadis.
Dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D loncat dari lantai 4 sebuah bangunan kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, hingga membuat salah satunya, R, tewas. Polisi mengatakan keduanya melompat karena ingin kabur lantaran tidak betah.
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.