Kumpulan Berita
PNS dan pekerja swasta tidak perlu pergi ke kantor saat libur Lebaran, bahkan bisa mudik lebih awal. Hal ini setelah pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA)
Apakah karyawan resign masih berhak dapat THR? Ini hitungannya. Karyawan menantikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan penerapan work from anywhere (WFA) selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT RI ke-80. PNS menikmati cuti tanpa mengurangi hak tahunan, sementara pekerja swasta bersifat opsional dan berpotensi mengurangi jatah cuti. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.