Kumpulan Berita
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria yang jasadnya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.
Pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M. Ecky Listiantho (34) mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasinya.