Kumpulan Berita
Didik juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Terungkap selama di tahanan tak pernah dikunjungi keluarganya dan sempat merasa ketakutan dan dihantui.
Saat ini 3 DPO itu masih berkeliaran setelah 8 tahun kejadian tragis tersebut.
Pelaku ternyata seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat ketika perbuatan astadusta, atau pembunuhan.
"Pelaku diamankan di Palembang, saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta, selanjutnya dilakukan pendalaman," ujarnya.
Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, A (27) meminta maaf.
HMR diamankan polisi di Bandung, Jawa Barat.