Kumpulan Berita
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pelanggaran protokol kesehatan, dalam pemilu serentak 9 Desember 2020.
Komjen Listyo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, bahwa kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani.
Denda dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp5,8 miliar selama 74 hari pelaksanaan operasi yustisi.
Polda Jabar memanggil 5 orang saksi terkait kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Mahfud MD menegaskan, hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan relatif baik, aman dan terkendali.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa pembubaran kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020.
Polisi menyatakan bahwa pada Senin 23 November 2020, pihaknya akan melakukan gelar perkara.