Kumpulan Berita
Mahfud menyebut 35 terdakwa pelanggaran HAM berat karena tak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Presiden Jokowi meneken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Hakim menolak kasus tersebut tetapi juga mengatakan bahwa memblokir pasangan gay dari jalur hukum untuk menikah adalah tidak rasional.
Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia.
Mahfud MD ungkap pelanggaran HAM masa lalu sulit diselesaikan mulai dari bukti hilang hingga rezim berganti.
Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini.
Penyebab sedikitnya orang yang mendaftar calon hakim Ad Hoc HAM disebabkan terbatasnya perkara HAM yang akan ditangani.
Ia meminta masyarakat internasional untuk membantu mengatasi momok kekerasan di negara itu.