Kumpulan Berita
Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan.
Ia menjelaskan, pelantikan itu digelar di Istana Negara lantaran status Ibu Kota Negara masih di Jakarta meskipun nomenklaturnya telah berubah. Dalam hal ini, belum adanya Keppres soal IKN.
Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa digelar pada 6 Februari 2024.