Kumpulan Berita
Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Sepeda dimasukkan dalam harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini.
Sepeda dimasukkan dalam harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meringankan beban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2019
Realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberi relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan.
Kemenkeu menerapkan aturan baru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pusat DJP.