Kumpulan Berita
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, meminta pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum maksimal. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pendampingan terhadap para santri korban dilakukan bersama sejumlah lembaga negara, seperti KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami jumlah pasti santriwati, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari, di Pati, Jawa Tengah.
Ia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI turun tangan.
Aparat kepolisian menduga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Jika tersangka kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
SL (17), salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tradisional Bani Ma'mun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diduga menjadi korban pelecehan seksual pimpinan Ponpes berinisial KH (42).