Kumpulan Berita
Barang siapa sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
KA Pasundan dilempari batu hingga pecah. Aksi vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas JPL 5, KM 3+7/8.
PT KAI (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan.