Kumpulan Berita
Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian ke luar kota meskipun saat ini sedang dilakukan larangan mudik.
Izin layanan transportasi umum kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan sejak Kamis lalu.
Pemerintah tidak ingin gegabah dalam melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, justru berpotensi bisa menyebabkan terjadinya gelombang II penyebaran virus corona.
Pelonggaran moda transportasi umum yang dicetuskan Kementerian Perhubungan masih menuai kontroversi.
Daerah semangatnya bagaimana memutus mata rantai pandemi Covid-19. Sampai jalan tikus pun ditutup.
Kalau yang positif makin menyebar, nanti kita tidak bisa melakukan apa-apa.