Kumpulan Berita
Penahanan Alvin Lim saat ini adalah terkait kasus pemalsuan surat, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Choi mengajukan banding atas vonis tersebut di pengadilan banding Uijeongbu, 22 kilo meter sebelah timur laut Seoul.
AM dan AS diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel
Seorang pria warga negara (WN) Italia beriniasial GA (48) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini guna menemuka pelaku baru.
Kedua pelaku ini ditangkap, setelah menjual ribuan materai palsu hampir empat bulan.
Seorang suami di Kabupaten Sukabumi berinisial AD (27), memalsukan surat autentik istrinya demi menikah lagi dengan perempuan lain
Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.