Kumpulan Berita
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
Seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi di berbagai lapisan masyarakat, pembayaran digital turut berkembang di Indonesia. Visa memaparkan beberapa tren pembayaran yang diprediksi akan mendominasi sepanjang tahun 2024.