Kumpulan Berita
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran
Surat edaran THR 2024, perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa di tahun ini pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri.