Kumpulan Berita
Seperti diketahui, Pemprov DKI mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tahap II pada Kamis 14 Mei 2020.
Yurianto menjelaskan, saat ini, pemerintah telah melihat sudah mulai tumbuh sikap tertib, dan disiplin dari masyarakat.
Selain denda, juga ada sanksi sosial bagi yang tak pakai masker.
Satpol PP DKI Jakarta menindaklanjuti pelanggaran PSBB yang dilakukan pihak manajemen McDonald's Sarinah.
Pembagian sosial masyarakat di Palangka Raya, kata Dedi, terdiri dari buruh, karyawan lepas dan pedagang pasar.
Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang akan memberlakukan sanksi tegas.
Sanksi tambahan ini yakni menjadi relawan proses pemakaman pasien Covid-19 hingga membersihkan tempat-tempat ibadah.
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara mengakui penyaluran bantuan sosial (bansos) tumpang tindih.