Kumpulan Berita
Perubahan itu dari status BUMN Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN
kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari superholding