Kumpulan Berita
Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pembubaran lembaga adalah langkah untuk mempercepat reformasi birokrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020.
Airlangga Hartarto mengatakan tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memangkas 18 lembaga.
18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi berbeda dengan apa yang diusulkan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara.
Tidak hanya mengatur terkait dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tapi juga ada beberapa lembaga yang dibubarkan
Saat ini pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran lembaga itu. Nantinya, lembaga yang dibubarkan tersebut bisa dintegrasikan ke kementerian yang sudah ada.
Menurut Moeldoko, beberapa lembaga berpotensi untuk digabungkan dengan lembaga struktural lainnya.