Kumpulan Berita
Pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai barang berharga milik korban.
Aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku berada di rumahnya.
Seorang istri di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng membunuh suaminya yang tengah tidur.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Anak yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri dan mengumumkannya di pengeras suara Masjid ternyata positif amfetamin (narkoba).
Parahnya lagi, usai menghabisi sang ibu, bekas Sekretaris Desa Tumbang Sangai ini langsung mengumumkan aksi biadab itu.
Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap Pardi, pelaku pembunuhan mahasiswi Bengkulu Wina Mardiani.
Baru-baru ini seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20).