Kumpulan Berita
Namun untuk kepastiannya korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
Dia pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Termasuk siap bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) memasuki persidangan.
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan guru di kamar mess guru di Bujung Buring, Tanjung Raya, Mesuji.
Seorang pria berinisial AA (22) ditangkap polisi lantaran diduga membunuh seorang guru yang juga calon istrinya di kamar mess.
Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri bernama Suminah (43).
Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rasa kesal pelaku semakin bertambah ketika selama bekerja ia dilarang keluar rumah. Bahkan untuk menjalankan ibadah Sholat Jumat.