Kumpulan Berita
Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri bernama Suminah (43).
Kementerian Kehakiman Norwegia mengatakan dia harus dipisahkan dari penghuni penjara karena alasan keamanan.
Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku, yakni laki-laki berinisial AF (21) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, menghabisi korbannya dengan sebilah parang.
Sadisnya, hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa jasad korban diperkosa dan disodomi oleh pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pembunuhan empat anak di Jagakarta, Jakarta Selatan.
Pelaku pembunuhan terhadap ayah dan anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap
Aparat menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.