Kumpulan Berita
Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.
KPK menyita kontrakan dan rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor mewah milik mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT).
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.