Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah tetapkan 3 syarat utama bagi Pemda untuk menjalankan proyek PSEL: ketersediaan lahan, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, dan kemampuan anggaran. 10 daerah prioritas telah ditetapkan untuk proyek ini.
Kadin Indonesia melalui Bidang Kerja Sama Investasi dengan Pemerintah Daerah menggelar rapat perdana bahas investasi.