Kumpulan Berita
Pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16)
Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
RPA Perindo memastikan klien anak dalam kondisi sehat pasca persalinan.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan inisial EBN dengan tega tiduri anak di bawah umur
Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
Di pagi harinya, pelaku bahkan sempat memberikan korban uang jajan Rp5.000.
Salah satu oknum guru SMA di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial SI (48) diduga merudapaksa anak didiknya 7 kali.