Kumpulan Berita
Ditreskrimum Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Pua Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat menuntut mati sekaligus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan
SB ditangkap setelah polisi menerima laporan dari dua orang tua santriwati yang mondok di pesantren milik SB.