Kumpulan Berita
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Pua Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak
Heri mengatakan bahwa penyidikan kini masih dalam proses pendalaman terhadap saksi-saksi.
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Pelaku yang berprofesi sebagai pemilik pondok pesantren ini tega memperkosa 3 orang santriwatinya.