Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam sengketa pileg 2024.
Golkar berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberi kepercayaan pada partai yang dipimpin Ketum Airlangga Hartarto.
Para mantan gubernur dan satu petahana di lima provinsi itu dianggap paling cocok untuk kembali menjabat.
Mahkamah pun memerintahkan kepada termohon dalam hal ini adalah KPU untuk melakukan PSU
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh hakim agung Cerah Bangun
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kuragan penjara selama 1 bulan.
Mahkamah Agung mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana
Pilkada Depok bakal digelar pada 2024. Namun, tidak ada calon independen atau perseorangan yang maju dalam kontestasi tersebut.