Kumpulan Berita
Wacana penggantian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD kembali memicu perdebatan publik.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh DPRD. Ia menyebut, pembahasan ini secara informal intens dikomunikasikan di internal antarfraksi di DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa pemilihan kepala daerah (pemilukada) dapat dilakukan melalui DPRD.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak sesuai UUD.
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024, yang pisahkan pemilu nasional dan daerah tak bisa langsung dilaksanakan. Bahkan, ia menganggap putusan itu telah inkonsistensi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.