Kumpulan Berita
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Agus pun menepis tuduhan tersebut sambil memperlihatkan kondisinya yang memprihatinkan.
Pengacara kondang, Hotman Paris mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan.
Iwas alias Agus buntung (22), pemuda disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah melakukan pemerkosaan.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus buntung (21) sebagai tersangka kasus dugan pemerkosaan.