Kumpulan Berita
Banyak masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik di tengah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Indonesia telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran
Pemudik dengan kendaraan pribadi diimbau dapat menjaga jarak fisiknya. Hal ini untuk meredam penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Lokasi itu bakal jadi tempat hunian selama 14 hari bagi pemudik berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Para pemudik diwajibkan isolasi diri selama 14 hari setibanya di tempat tujuan.
Jeje menambahkan, langkah pengendalian tersebut di antaranya dengan melakukan pengetatan wilayah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah melakukan persiapan dan riset pada masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Uniknya, banyak pemudik menggunakan berbagai atribut yang mengundang perhatian selama dalam perjalanan.