Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa terdapat delapan daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), pada Senin 24 Februari 2025.