Kumpulan Berita
Barang bukti yang dimusnakan tersebut berupa ganja seberat 115 kilogram ganja dan sabu-sabu seberat 84 kilogram.
Petugas BNNP Banten memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram.
Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis.
Wahyu menuturkan, kasus narkoba menjadi persoalan serius bagi Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dalam periode September 2019-Juli 2020.
Saat pandemi virus corona penyelundupan narkoba kebanyakan dilakukan melalui pemesanan online atau memanfaatkan jasa-jasa kurir.
Kapolri mengatakan para bandar saat ini memanfaatkan pandemi Covid-19 atau virus corona untuk menjalankan transaksi narkoba di Indonesia.