Kumpulan Berita
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi
Warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tersebut diamankan di kediamannya
Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG berusia 63 tahun, warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Dari laporan itu, polisi menangkap tujuh orang terduga pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan.
Polres Karawang menangkap seorang pemuda berinisial IT (22), karena mencabuli anak di bawah umur.
Iptu Deby Apriyanto membenarkan kejadian tersebut dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (18/12/2022).
Polisi menangkap pria yang mencabuli 2 bocah perempuan dan menganiaya seorang wanita.
Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan sebanyak 7 kali