Kumpulan Berita
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penertiban di sana.
Warga negara asing asal Afghanistan pencari suaka ke Indonesia mendirikan tenda di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pelaku dihukum 11 tahun penjara.