Kumpulan Berita
Pria berinisial JP (48), pelaku penculikan anak di Bekasi, Jawa Barat dijerat Pasal 332 KUHP.
Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku penculikan anak.
Satu korban sudah diculik selama empat tahun, dan satunya lagi baru diculik selama setahun.
Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.
Penculikan anak sendiri terjadi di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada hari Selasa, 12 Mei 2020.
Rekayasa penculikan oleh seorang baby sitter berujung jeruji besi.
Alasan si anak membuat rekayasa penculikan karena ingin diperhatikan orangtua.
Ternyata siswi SMP tersebut hanya mengarang cerita bahwa dirinya telah diculik dan disekap di atas mobil.