Kumpulan Berita
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding.
PN Jakarta Barat menjatuhi vonis 2 tahun penjara kepada Dirut Ninmedia dan Dirut Nadira Intermedia terkait pelanggaran siaran FTA.
#Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini.