Kumpulan Berita
Dakwaan tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Namun, yang terjadi pada saat itu adalah Bharada E justru menembak Brigadir J.
Febri mengatakan terdapat tiga fase dalam peristiwa ini.
Tak hanya itu, para tersangka kasus obstruction of justice juga diperlakukan sama.
Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Ia dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama satu tahun.
Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.
Menurut Andi Rian, hal itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.