Kumpulan Berita
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian.
Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Andi Rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sejalan dengan hal itu, Bareskrim Polri ternyata sedang melakukan pemeriksaan Bharada E terkait dengan perkara tersebut.
Choirul Anam mengatakan, adanya penundaan pemeriksaan balistik agar lebih komprehensif.
Pengamat Pertahanan dan Keamanan Susaningtyas Nefo Handayani menyoroti penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang terkesan berbelit-belit.
Komnas HAM menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.