Kumpulan Berita
Setelah gagal, para tersangka kemudian memutar otak hingga memutuskan untuk mengeksekusi korban dengan cara ditembak.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
Uang Rp200 juta itu, setengahnya ditransfer ke R alias MM sebagai DP dan sisanya diberiksan secara cash ke R alias MM.
Adapun pelaku memiliki perannya yang berbeda-beda dalam beraksi.
NL ini sakit hati dan kesal terhadap korban karena sejumlah pernyataan korban dianggap melecehkan.
Para pelaku dikabarkan ditangkap di dua tempat berbeda di luar Jakarta.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus penembakan terhadap Bos Perusahaan Palayaran berinisial S di Kelapa Gading.
Kami juga telah melakukan interview atau interograsi kepada pihak keluarga.