Kumpulan Berita
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus menantikan pencairan bantuan sebesar Rp600.000
Pekerja yang sudah menjadi calon penerima BSU Rp600.000 dapat terus mengecek status dan info lengkap di bsu.kemnaker.go.id
Kabar baik bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dana tetap bisa dilakukan dengan mudah melalui Kantor Pos
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi syarat
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 telah disalurkan ke 2,4 juta pekerja
Pekerja sudah bisa mengetahui apakah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 atau tidak
Pekerja yang sudah menantikan BSU Rp600.000 dapat segera mengecek nama calon penerima bantuan di website BPJS Ketenagakerjaan