Kumpulan Berita
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan, masih mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Putusan di tingkat banding lebih rendah dari vonis di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hary Prasetyo tadinya dihukum penjara seumur hidup.
Pertama, tidak ada hal-hal baru yang diajukan JPU maupun Roni Wijaya.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Romi dua tahun penjara.
KPK kecewa atas putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).