Kumpulan Berita
Selama ini rekor tertinggi untuk penambahan kasus baru yang positif Covid-19, secara bergantian dicatatkan oleh Jakarta dan Jatim.
Polda Jatim menahan empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 di rumah sakit Paru, Kota Surabaya.
Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana.
Aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan pada 10 Juni 2020 malam.
Hal ini menyusul maraknya kejadian keluarga pasien yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 agar dimakamkan secara kekeluargaan.
Polda Sulsel telah menindak tegas sebanyak 33 oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga PDP di rumah sakit.
Sudah 33 orang pelaku yang diamankan dalam kasus pengambilan paksa jenazah covid di rumah sakit.
Diketahui, pada Senin 8 Juni 2020 warga dari Kampung Srimukti melakukan penjemputan paksa jenazah di RS Mekarsari.