Kumpulan Berita
Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Salah satunya, berasal dari CCTV milik pondok pesantren yang dikumpulkan untuk menjadi barang bukti.
Dokter forensik yang dihadirkan dalam mengungkap misteri kematian seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Adapun 10 santri yang diperiksa penyidik Polres Lampung Selatan tersebut merupakan senior korban Muhammad Fiqih.