Kumpulan Berita
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi korban dan terduga pelaku kasus santri yang diduga dibakar seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto.
Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Salah satunya, berasal dari CCTV milik pondok pesantren yang dikumpulkan untuk menjadi barang bukti.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk pimpinan pondok pesantren tersebut.
Adapun 10 santri yang diperiksa penyidik Polres Lampung Selatan tersebut merupakan senior korban Muhammad Fiqih.
Insiden itu membuat korban meninggal dunia setelah dipukuli beramai-ramai dengan tangan kosong.
Saya tahu proses ini harus dilanjutkan agar menimbulkan efek jera. Jadi jaksa memahami betul kalau proses ini dilanjutkan dari saya.
Penetapan tersangka ini didasari dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di internal Ponpes