Kumpulan Berita
BI memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.
Misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta.
Pelaku kerap melancarkan aksinya terhadap warung-warung kelontongan.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni UD dan SK yang merupakan warga Kabupaten Jember.
Mereka membawa uang palsu tersebut dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan di Cirebon.
Seorang ibu rumah tangga diciduk polisi usai kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu (upal) di Bekasi.
Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah perbatasan DIY dan Jawa Tengah.
Selain mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.