Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap 7 tersangka pembuat uang palsu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari pelaku melakukan transaksi di sebuah panti pijat.
Bank Indonesia menerima laporan temuan uang palsu 200 sampai 300 lembar per lembar.
Kepolisian berhasil mengungkapkan jaringan uang palsu di Jakarta, Bekasi, Bogor, Wonosobo
BI memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.
Misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta.
Seorang kakek di Malang, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi lantaran nekat memalsukan sekaligus mengedarkan uang palsu (upal).
Polisi menangkap dua tersangka, yakni UD dan SK yang merupakan warga Kabupaten Jember.