Kumpulan Berita
Surat edaran tersebut secara umum bertujuan mengatur penggunaan pengeras di masjid dan musala.
Ternyata tidak hanya Indonesia, negara Arab dan Mesir juga menerapkan pengaturan penggunaan pengeras suara masjid.
Edaran Menag tidak melarang adzan dengan pengeras suara.
KSP meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur tentang pengeras suara masjid
Sosialisasi yang masif ini juga akan dibantu oleh ormas ormas keagamaan seperti MUI, DMI, Muhammadiyah,
SE Menag mengimbau pelaksanaan khotbah Jumat menggunakan pengeras suara dalam. Simak selengkapnya berikut ini.
Aturan baru ini diberlakukan untuk mengurangi kebisingan di area terminal.
Kebijakan pembatasan volume masjid telah menimbulkan kontroversi di media sosial Arab Saudi.