Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 146,5 juta orang telah melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring
Untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data pribadi, penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol atau tidak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyaknya orang muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun
Tak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang ketar-ketir karena terlambat membayar uutang
Penyedia layanan pinjaman tetap membutuhkan data untuk keperluan administrasi meskipun pinjaman belum lunas
Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi.
Munawar Kasan mengatakan, pihaknya mendorong industri peer to peer lending (P2P Lending) untuk bisa memanfaatkan potensi UMKM.
Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya tingkat literasi keuangan rendah.